Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menggandeng lintas kementerian untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran asal desa. Langkah ini dilakukan melalui penyusunan aturan desa yang mempermudah urusan keimigrasian tanpa diskriminasi.
“Desa-desa yang menjadi kantong pekerja migran perlu memiliki peraturan desa yang mempermudah, bukan mempersulit, untuk melindungi warganya,” ujar Mendes Yandri dalam Rapat Koordinasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).
Mendes Yandri juga menekankan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk memberantas praktik ilegal calo deportasi di desa. Menurutnya, keberadaan calo tidak hanya merugikan para pekerja migran tetapi juga mencederai sistem keamanan nasional.
“Satgas ini akan hadir di kantong-kantong desa untuk mencegah calo atau pihak ilegal lainnya yang mengambil keuntungan dengan cara tidak etis,” tegas Yandri.
Lebih lanjut, Yandri menyoroti peran penting pekerja migran sebagai pahlawan devisa yang kontribusinya sangat signifikan bagi perekonomian nasional. Ia meminta seluruh pihak, dari pusat hingga daerah, memberikan perlakuan yang memuliakan, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan para pekerja migran.
“Negara harus hadir untuk mereka, dari proses keberangkatan hingga pulang ke tanah air. Kita wajib memperkecil sisi negatif dan memperbesar dampak positif,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, sejumlah menteri menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) untuk memperkuat koordinasi, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding, Menteri Desa Yandri Susanto, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Kolaborasi lintas kementerian ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pekerja migran Indonesia dan mengoptimalkan peran mereka dalam perekonomian nasional.