Sukabumi – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto melantik pejabat tinggi pratama (Eselon II) di lingkungan Kementerian Desa PDT di Kantor Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (24/12/2024). Dalam pelantikan ini, Mendes Yandri menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan di kementeriannya.
Mendes Yandri menjelaskan bahwa pelantikan pejabat dilakukan di Kantor Desa Nagrak Utara sebagai simbol pesan kepada pejabat yang dilantik untuk fokus dalam mewujudkan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto. “Pejabat yang dilantik harus fokus untuk mewujudkan Asta Cita Presiden ke-6, bersatu padu, dan tidak ada yang menggunting dalam lipatan. Mereka harus menyatu dengan jiwa dan raga masyarakat desa,” ujar Mendes Yandri usai pelantikan, didampingi Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria.
Mendes Yandri menegaskan bahwa tidak ada pejabat yang dilantik yang akan menyerahkan satu rupiah pun kepada pihak manapun. Pihak yang terlibat dalam praktik setoran atau jual beli jabatan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami, bersama Pak Wakil Menteri, memiliki komitmen serius. Tidak boleh ada jual beli jabatan, baik Eselon I, Eselon II, maupun jabatan lainnya di Kementerian Desa,” tegasnya.
Pelantikan ini dihadiri oleh Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid, pejabat tinggi pratama di lingkungan Kemendes PDT, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, Forkompimda, serta anggota DPR RI Hoerudin Amin dan anggota DPRD Jawa Barat H. Hasbullah Rahmat dan Hj Dessy Susilawaty.