JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
“Menteri Tenaga Kerja sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun, setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan untuk menaikkan rata-rata UMP sebesar 6,5 persen,” ujar Presiden Prabowo saat konferensi pers di Istana Negara, Jumat (29/11/2024).
Pengumuman ini dilakukan setelah rapat terbatas yang melibatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.
Kenaikan UMP ini diharapkan memberikan dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Presiden Prabowo menegaskan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha, terutama dalam menjaga iklim investasi yang kondusif.
“Langkah ini diambil untuk memastikan pekerja mendapat hak yang layak sekaligus mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat,” tambah Presiden.
Kenaikan UMP 2025 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan menjadi rujukan bagi semua provinsi untuk menentukan standar minimum upah di wilayah masing-masing. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi ekonomi Indonesia.